
TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS menyatakan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo tidak sesuai dengan semangat moratorium terhadap eksekusi mati sejak 2016.
“Pemberlakuan vonis mati tidak sejalan dengan semangat moratorium terhadap eksekusi mati,” kata Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, seperti dikutip Tempo, Senin, 13 Februari 2023.
Menurut Fatia, moratorium hukuman mati itu memang belum secara tertulis diteken oleh pemerintah. Namun, secara fakta sejak 2017 hukuman mati belum pernah lagi diterapkan di Indonesia. Fatia mengatakan kritik KontraS ini tidak hanya berlaku untuk kasus Ferdy Sambo.
Menyitir laman KontraS, disebutkan terdapat 31 vonis hukuman mati yang dijatuhkan di Indonesia. Angka itu berdasarkan pemantauan KontraS yang dihimpun dalam kurun waktu Oktober 2021 – September 2022.
Sumber : https://nasional.tempo.co
Baca Selengkapnya Disini