

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melelang barang sitaan milik enam terpidana kasus korupsi mulai dari logam mulia hingga mobil.
“KPK bersama dan melalui KPKNL Jakarta III akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan dengan metode ‘penawaran terbuka’ yang akan berlangsung di Menara Bidakara, Jakarta Selatan. Untuk pelaksanaan kegiatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Andry Prihandono terpilih untuk memimpin seluruh proses lelang tersebut,” kata Kepala Bagian Pelaporan KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Selasa (6/12).
Lelang digelar di Jakarta, Jumat (9/12) bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022.
Ali mengatakan, pelelangan itu berdasarkan putusan pengadilan tentang tindak pidana korupsi (tipikor) yang telah berkekuatan hukum tetap dengan terpidana, yakni mantan Kepala Seksi Pembangunan Kawasan Pembiayaan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan Keuangan Daerah dan Direktorat Informasi. Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, mantan Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Diprakarsai oleh Lissa Rukmi Utari.
Berikut mobil-mobil yang dilelang KPK:
- Satu unit mobil Toyota Avanza 1.3 M/T warna putih tahun pembuatan 2016 dan dilengkapi dengan satu kunci mobil, STNK asli, dan BPKB asli dengan limit harga Rp 120.938.000,00 dan uang jaminan Rp 50.000.000,00.
- Satu unit mobil merek Toyota Fortuner 2.4VRZ 4X2AT warna hitam metalik, tahun pembuatan 2016 dan dilengkapi satu kunci mobil, STNK asli, dan BPKB asli dengan limit harga Rp341.754.000,00 dan uang jaminan Rp150.000.000,00.
- Satu unit mobil merek Toyota tipe Fortuner 2.4 warna hitam metalik, tahun pembuatan 2016, serta dilengkapi satu kunci mobil, STNK asli, dan BPKB asli dengan limit harga Rp336.682.000,00 dan uang jaminan Rp150.000.000,00.
- Satu unit mobil merek Toyota Fortuner tipe 2.4VRZ 4x2AT black metalic, tahun pembuatan 2016 dan dilengkapi satu kunci mobil, STNK asli, dan BPKB asli dengan harga limit Rp338.445.000,00 dan uang jaminan Rp150.000.000,00.
- Satu unit mobil merek Mercedes Benz tipe C200 AT (W205) warna hitam metalik, tahun pembuatan 2016 dan dilengkapi satu kunci mobil, STNK asli, dan BPKB asli dengan harga limit Rp446.559.000,00 dan uang jaminan Rp200.000.000,00.