KPK Perpanjang Penahanan Lukas Enembe 40 Hari

KPK Perpanjang Penahanan Lukas Enembe 40 Hari
KPK Perpanjang Penahanan Lukas Enembe 40 Hari
KPK Perpanjang Penahanan Lukas Enembe 40 Hari

Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe selama 40 hari.
Perpanjangan penahanan hingga 1,3 bulan lagi dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara Gubernur Papua nonaktif tersebut.

“Tim penyidik memperpanjang masa penahanan untuk 40 hari ke depan terhitung mulai 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023 di Rutan KPK,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (30/1).
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan pihaknya akan melakukan proses penyidikan sesuai dengan prosedur hukum.

Bacaan Lainnya

Sumber : cnnindonesia.com
Baca Selengkapnya Disini

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *