

Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap buron kasus dugaan penerimaan gratifikasi Izil Azhar alias Ayah Merin. Izil dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2018.
“Benar, pada hari ini dengan bantuan tim dari Polda NAD, tim berhasil menemukan DPO KPK atas nama Izil Azhar,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Selasa (24/1).
Ali menyatakan Izil ditangkap di Banda Aceh. Dia menerangkan koordinasi antara KPK dengan Polda Aceh telah dilakukan sejak Desember 2022.
“KPK apresiasi jajaran Polda NAD yang telah membantu KPK dalam pencarian dan penangkapan DPO KPK dimaksud,” ucap Ali.