

Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengajukan memori banding tambahan guna melengkapi berkas permohonan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal.
Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat mengatakan, memori banding tambahan itu telah diajukan oleh pihaknya ke PN Jakarta Pusat pada Kamis 16 Maret 2023 usai disarankan oleh Komisi II DPR RI dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 15 Maret 2023
Begitu selesai RDP Rabu sore, Kamis paginya langsung kami susun memori banding tambahan dan langsung kami masukkan,” kata Yulianto Sudrajat usai menghadiri Seminar Nasional Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di Jakarta, Jumat (17/3/2023), seperti dilansir dari Antara.