
Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan mantan narapidana mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) setelah lima tahun keluar penjara.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan putusan itu sesuai dengan putusan MK sebelumnya mengenai pencalonan anggota DPR dan DPRD.
Dengan demikian, memudahkan KPU dalam merumuskan norma dalam PKPU Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi/kabupaten/kota karena berdasarkan putusan MK tersebut dan putusan terdahulu terdapat perlakuan setara,” kata Hasyim melalui keterangan tertulis, Selasa (28/2).
Sumber : https://www.cnnindonesia.com
Baca Selengkapnya Disini