
Liputan6.com, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera menemui Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait teknis pengamanan Richard Eliezer apabila sudah berstatus sebagai narapidana.
“Kami segera berkoordinasi dengan Dirjenpas dan nantinya dengan kalapas di mana Eliezer akan ditempatkan guna mendiskusikan teknis-teknis perlindungan,” kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo dilansir dari Antara, Sabtu (18/2/2023)
Hasto mengatakan, lembaga yang dipimpinnya akan terus mengawal dan memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer hingga yang bersangkutan bebas.
Sumber : https://www.liputan6.com
Baca Selengkapnya Disini