

Sekretaris Perusahaan PT Lippo Cikarang Tbk Veronika Sitepu menyebutkan, semua proses yang terjadi di Meikarta diungkapkan kepada konsumen. Termasuk hasil keputusan homologasi, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) telah menginformasikan kepada seluruh pembeli yang belum mendapatkan unit tersebut.
Namun, menurut Ketua Komunitas Peduli Konsumen Meikarta, Aep Mulyana, proses homologasi hanya menguntungkan MSU dan Lippo.
“Homologasi memiliki banyak keuntungan bagi MSU, serah terima hingga 7 tahun dan penuh ketidakpastian. Ditambah lagi, kompensasi keterlambatan yang diterima konsumen maksimal lima tahun dan meski sekarang sudah terlambat, kami tidak pernah menerima kompensasi yang dijanjikan, kata Aep kepada CNBC Indonesia, Kamis (15/12/2022).
Lebih lanjut, Aep mengatakan, PKPU yang dilakukan MSU dan Lippo hanya diberitahukan kepada segelintir konsumen yang mengetahui rencana tersebut. Karena itu, menurut Aep, belum tentu konsumen menginginkan PKPU dan dampak yang terjadi setelahnya.
“Hanya sedikit orang yang tahu tentang PKPU dan banyak yang tidak bisa mencoblos, kami merasa hak kami dilanggar dan ditindas,” kata Aep.
Selain itu, menurut Aep, MSU kerap melakukan berbagai kebohongan. Misalnya mengatakan progres sudah mencapai 60% padahal masih berupa lahan kosong.
Karena itu, masyarakat yang dipimpin Aep melaporkannya ke Polisi dan sampai ke Pengadilan Negeri Cikarang. Tak berhenti sampai di situ, Aep juga menyebut tawaran relokasi yang dilakukan MSU merugikan konsumen karena harga yang dibayar konsumen makin naik.
“Kalaupun akhirnya ada yang mau pindah, ternyata juga bayar hampir dua kali lipat dan langsung dapat unit, ditunggu lagi,” kata Aep.