

Jakarta – Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto divonis bersalah dalam kasus peredaran narkoba. Kasranto divonis 17 tahun penjara dalam kasus narkoba yang turut menjerat eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Rabu (10/5/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranto dengan pidana 17 tahun penjara,” sambungnya.