Marak Uang Kembalian Pakai Permen, BI: Masyarakat Berhak Menolak

Marak Uang Kembalian Pakai Permen, BI: Masyarakat Berhak Menolak
Marak Uang Kembalian Pakai Permen, BI: Masyarakat Berhak Menolak

Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) buka suara soal fenomena uang kembalian diganti dengan permen, gorengan atau hal lainnya masih marak dilakukan pelaku usaha di Indonesia.

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim, menegaskan semua transaksi wajib menggunakan rupiah termasuk uang kembalian. Artinya, tidak boleh menggunakan permen maupun hal lainnya.
Ketentuan kita semua transaksi pembayaran wajib menggunakan rupiah. Oleh karena itu masyarakat berhak, wajib menggunakan rupiah dalam setiap transaksinya, termasuk pengembalian harus menggunakan yang namanya rupiah,” kata Marlison usai Kick Off Serambi 2023, di Kantor BI, Senin (20/3/2023).

Sumber : https://www.google.com
Baca Selengkapnya Disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *