

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyatakan Iptu Umbaran Wibowo, agen intelijen yang menyamar sebagai wartawan kontributor TVRI, telah melanggar kode etik jurnalistik.
PWI juga khawatir masih banyak agen intelijen yang menyamar sebagai jurnalis saat ini.
“Sama seperti agen intelijen, ini melanggar kode etik jurnalistik yang mengharuskan jurnalis jujur, terbuka, dan santun,” kata Ketua Dewan Kehormatan PWI Ilham Bintang, Rabu (15/12) seperti dikutip dari detik.com.
Ilham mengatakan Iptu Umbaran sudah terdaftar sebagai anggota PWI. Selain itu, Umbaran juga telah mengikuti ujian kompetensi jurnalis yang diadakan Dewan Pers.
“Bukan hanya sertifikat kompetensi yang diajukan pengurus PWI, tetapi juga keanggotaan PWI. Sebab, anggota PWI harus jurnalis aktif yang tidak punya pekerjaan lain, apalagi polisi dan intelijen,” ujarnya.
Ilham mengatakan, kasus Umbaran Iptu bisa menjadi pemacu bagi seluruh pengurus organisasi jurnalis untuk berbenah melindungi anggotanya dari kemungkinan penyalahgunaan yang berdampak pada hilangnya martabat jurnalis.
“DK (Dewan Kehormatan PWI) sendiri khawatir banyak kartu anggota organisasi termasuk sertifikat kompetensi jurnalis dikantongi oleh pihak yang tidak berwenang. Informasi jurnalis dari kepolisian, intelijen, dan Kapolsek muncul secara kebetulan. Bukan dari hasil organisasi pelacakan,” katanya.
TVRI Tak Tahu Penyebaran Iptu intelijen
Direktur TVRI Utamma Imam Brotoseno mengaku pihaknya tidak mengetahui Iptu Umbaran yang sudah puluhan tahun bekerja sebagai kontributor adalah agen intelijen.
“TVRI Jateng memang tidak tahu kalau kakak Umbaran itu anggota intelijen,” ujarnya.
Iman mengatakan, selama menjadi kontributor, Umbaran tidak wajib hadir di kantor. Menurutnya, Umbaran bisa mengirim berita dari mana saja.
“Selama menjadi kontributor, tidak ada kewajiban hadir di kantor setiap hari. Dia bisa mengirim berita dari mana saja,” ujarnya.