Menahan Air Mata, Putri Candrawathi Memanggil Joshua Mendadak Masuk Kamar Saat Sedang Tidur

Menahan Air Mata, Putri Candrawathi Memanggil Joshua Mendadak Masuk Kamar Saat Sedang Tidur
Menahan Air Mata, Putri Candrawathi Memanggil Joshua Mendadak Masuk Kamar Saat Sedang Tidur
Menahan Air Mata, Putri Candrawathi Memanggil Joshua Mendadak Masuk Kamar Saat Sedang Tidur

JAKARTA, KOMPAS.com – Terdakwa Putri Candrawathi menyebut Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masuk saat sedang tidur di sebuah rumah pribadi di Magelang pada 7 Juli 2022.

Hal itu disampaikan Putri menanggapi pertanyaan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam keterangannya sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Sekarang saya mau tanya sejak kapan Saudara tahu Joshua masuk ke kamar Saudara,” tanya Hakim Wahyu saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (1/11/2023).

Bacaan Lainnya

Menanggapi pertanyaan Hakim Wahyu, Putri Candrawahi mengaku sedang beristirahat di rumahnya.

Tiba-tiba istri mantan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo mendengar suara pintu dibuka.
Saat itu saya sedang tidur dan kemudian saya mendengar pintu terbuka dengan keras seperti ‘tumbuh’ dan saya membuka mata saya,” kata Putri Candrawathi.

Menceritakan kembali kejadian tersebut, Putri terlihat menahan air matanya.

Melihat ekspresi wajah Putri Candrawathi, Hakim Wahyu kemudian memintanya untuk tidak menjelaskan secara detail tindakan Briptu J saat masuk ke kamarnya.

“tidak usah kasih tahu semuanya, saya cuma mau tahu kapan kan? Kemarin kamu kasih keterangan kan,” kata Hakim Wahyu melihat Putri Candrawathi menahan air mata.

“Joshua sudah di kakiku,” jawabnya dengan suara gemetar karena air mata.
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat MA’ruf.

Dalam dakwaan disebutkan Bharada E menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Peristiwa pembunuhan itu disebut terjadi karena cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian murka dan berencana membunuh Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat MA’ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, durian Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Akibat perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Strong didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto dengan Pasal 56 1 KUHP.

Kelimanya terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *