

Merdeka.com – Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa melontarkan hinaan kepada tersangka Kuat makruf karena merasa banyak lupa saat memberikan keterangan terkait peristiwa penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Briptu J.
Sindiran itu disampaikan Wahyu saat menjalani persidangan terhadap Terdakwa Kuat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Briptu J. Berawal dari pertanyaan hakim tentang detik-detik sebelum penembakan terhadap Briptu J.
Tadi Saudara bilang waktu minta Ferdy Sambo memanggil Joshua ke dalam, ingat apa yang dipakai di tangan Ferdy Sambo?” tanya hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1).
“Saya tidak ingat kapan kita bertemu. Pokoknya (kata Sambo) langsung ‘di mana Joshua,” kata Tegar menirukan ucapan Sambo.
Apakah Anda melihat tangan saudara Ferdy Sambo memegang sesuatu?” tanya hakim lagi
“Jangan pegang apa-apa,” kata Strong.
Teguh mengaku tidak melihat Ferdy Sambo mengenakan sarung tangan hitam atau membawa senjata api saat disuruh memanggil Ricky Rizal alias Bripka RR dan Brigadir J di luar rumah.
“Belum lihat, langsung suruh telepon Joshua dan Ricky,” kata Tegar.
Kuat menjawab tidak tahu atau lupa, lalu dikritik oleh Hakim. Saat ditanya soal pesan singkat dari Diryanto Asisten Rumah Tangga (ART) alias Kodir soal rumah dinas tiga durian yang sudah siap.
“dahulu, Kak Kodir sudah WA ke kamu?” tanya hakim
“tidak ada WA ke saya,” kata Tegar.
“Atau beri tahu aku kapan rumahnya sudah siap?” tanya Hakim.
“Saya juga lupa bertemu Kodir, mana yang mulia,” kata Tegar.
“Lupakan banyak emas. tetapi yang jelas Kodir bilang rumahnya sudah siap, maksudnya apa?” tanya hakim lagi.
“Biasanya bersih, mungkin Yang Mulia,” kata Kuat.
Mendengar jawaban tersebut, Majelis Hakim tampak geleng-geleng kepala dengan menanyakan kembali tindakan Tegar yang menutup jendela dan pintu rumah sebelum penembakan Briptu J.
Kalau rumahnya sudah bersih dan siap, mengapa pintu (jendela) belum ditutup?” tanya hakim.
“Ya, saya tidak tahu, Yang Mulia,” kata Strong.
“Mengapa saudara yang menutup pintu?” kata hakim.
“Ya, karena kebiasaan saya saat bekerja, saya harus menutup pintu,” tambah Teguh.
Adapun kasus ini, makruf Kuat didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dilakukan bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Ricky Rizal alias Bripka RR.
Mereka didakwa terlibat kasus pembunuhan berencana dan bersama-sama merencanakan penembakan Brigadir J pada 8 Juli 2022 di Kompleks Polsek durian Tiga No 46, Jakarta Selatan.
“Mereka yang melakukannya, memerintahkan untuk melakukannya, dan ikut serta dalam perbuatan itu, dengan sengaja dan dengan perencanaan sebelumnya mengambil nyawa orang lain,” kata jaksa dalam dakwaan.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hingga pidana mati.