Mengapa PBB Ikut Kritik KUHP Baru RI?

PBB Ikut Kritik KUHP Baru RI
PBB Ikut Kritik KUHP Baru RI
PBB Ikut Kritik KUHP Baru RI

Perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia juga mengecam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disahkan awal pekan ini.
Mengapa PBB malah mengkritik KUHP RI yang baru?

Dalam pernyataan resmi, PBB prihatin dengan pasal-pasal tertentu dalam KUHP yang dianggap tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan hak asasi manusia.

Bacaan Lainnya

“PBB khawatir beberapa pasal dalam revisi KUHP bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia terkait hak asasi manusia,” menurut PBB.

Lebih lanjut, PBB menjelaskan banyak pasal yang berpotensi mengkriminalkan karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers.

Pasal-pasal lain juga akan mengkriminalisasi, atau berdampak diskriminatif terhadap perempuan, anak perempuan, anak laki-laki, dan kelompok minoritas/

PBB juga menilai KUHP juga berisiko memengaruhi berbagai hak kesehatan reproduksi dan memperparah kekerasan berbasis gender.

“Memperburuk kekerasan berbasis gender, dan kekerasan berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender,” lanjut pernyataan PBB.

Organisasi internasional itu juga menyoroti risiko pelanggaran hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan. Selain itu, pasal-pasal dalam KUHP dapat melegitimasi sikap sosial yang negatif terhadap pemeluk agama atau kepercayaan minoritas dan dapat berujung pada tindakan kekerasan.

Pakar HAM PBB itu juga mengirimkan surat kepada pemerintah Indonesia terkait keprihatinannya terhadap KUHP pada 25 November lalu.

Saat pemerintah bersiap untuk menerapkan KUHP, PBB meminta pihak berwenang untuk memanfaatkan proses reformasi.

“Ini untuk memastikan hukum dalam negeri selaras dengan kewajiban hukum HAM internasional Indonesia dan komitmennya terhadap Agenda 2030 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs),” bunyi pernyataan itu lagi.

PBB juga mendorong pemerintah untuk terus terlibat dalam dialog konsultatif terbuka dengan masyarakat sipil dan pemangku kepentingan.

Langkah ini diperlukan untuk mengatasi keluhan dan memastikan bahwa proses reformasi sejalan dengan komitmen global Indonesia dan SDGs.

Mereka mengaku siap membagi keahliannya dan membantu Indonesia memastikan semua individu di negara ini menikmati semua hak sesuai perjanjian internasional dan konvensi PBB.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap meloloskan KUHP meski banyak yang menentangnya, mulai dari akademisi hingga aktivis, dan masyarakat awam.

Pasca ratifikasi, Indonesia makin menuai kritik. Beberapa negara buka suara, sementara warga negara asing juga berkomentar di media sosial.

Duta Besar Amerika Serikat sempat menyatakan KUHP bisa membuat investor kabur, sedangkan Australia mengeluarkan travel advice agar warga berhati-hati saat bepergian ke Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *