

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan untuk mengubah masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga.
Diketahui, uji materi ini diajukan oleh seorang guru honorer bernama Herifuddin Daulay ang perkaranya teregister dalam Nomor 4/PUU-XXI/2023
Dia menggugat Pasal 169 huruf n, Pasal 222, dan Pasal 227 huruf I Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman membacakan putusan, Selasa (28/2/2023).
Adapun alasannya, seperti dilansir dari Antara, menurut Hakim MK Saldi Isra, bahwa majelis hakim belum memiliki alasan hukum yang kuat untuk mengubah pendirian terkait dengan pengujian Pasal 169 huruf n yang mengatur tentang masa jabatan presiden.
Mahkamah tidak atau belum memiliki alasan hukum yang kuat untuk mengubah pendiriannya. Oleh karena itu, pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PUU-XX/2022 mutatis mutandis berlaku menjadi pertimbangan hukum dalam putusan a quo. Artinya, norma Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017 adalah konstitusional,” jelas dia.