
Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rabu (10/5/2023).
Kabar terbaru, KPK menyebut nilai pencucian uang yang diduga dilakukan Rafael mencapai puluhan miliar rupiah.
“Ini terus bertambah karena memang kita sedang mendalami. Sementara ini masih di luluhan miliar,” kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur, Kamis (11/05/2023), seperti dilansir dari detikcom.
Bahkan, KPK kini juga tengah mengusut kepemilikan perusahaan cangkang dan uang Bitcoin yang diduga milik Rafael.
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com
Baca Selengkapnya Disini