Nih! Strategi Sri Mulyani Cs Berburu Pajak 2023

Strategi Sri Mulyani Cs
Strategi Sri Mulyani Cs
Strategi Sri Mulyani Cs

Pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp1.718 triliun pada tahun 2023. Berbagai strategi dan kebijakan telah disiapkan untuk menjawab berbagai ancaman dan tantangan global tahun depan yang dapat memengaruhi penerimaan pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan ada 4 kebijakan utama yang akan dilakukan pemerintah tahun depan untuk mencapai target penerimaan pajak.

Pertama, optimalisasi perluasan basis pajak melalui tindak lanjut program voluntary disclosure dan penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dia mencatat, saat ini 75% proses NIK sudah terintegrasi dengan NPWP.

Bacaan Lainnya

“Sampai 15 November sudah 52,9 juta NIK yang terintegrasi dengan NPWP. Kalau kita buat persentase lebih dari 75%,” ujarnya dalam Media Gathering di Batam, Selasa (29/11/2022).

Kedua, penguatan ekstensifikasi pajak serta pengawasan yang terarah dan berbasis daerah. Hal itu dilakukan melalui implementasi penyusunan daftar prioritas pengawasan, dan prioritas pengawasan terhadap Wajib Pajak (WP) orang pribadi kaya, bersama WP golongan dan ekonomi digital.

Ketiga, percepatan reformasi di bidang sumber daya manusia, organisasi, proses bisnis, dan regulasi. Hal itu dilakukan melalui persiapan implementasi core tax system, perluasan jalur pembayaran pajak, penegakan hukum yang berkeadilan, dan pemanfaatan kegiatan forensik digital. Keempat, pemberian insentif fiskal yang tepat sasaran dan terukur ditujukan untuk mendorong pertumbuhan sektor tertentu dan memperlancar investasi.

Lebih lanjut, Direktur Ekstensifikasi dan Pengkajian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aim Nursalim Saleh memaparkan banyak fokus strategis untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah tahun 2023.

Pertama, dengan meningkatkan baseline pembayaran pajak dengan menambah wajib pajak baru. “Dari data WP baru sampai Triwulan III 2022, ada 3,8 juta WP baru tetapi masih 385 ribu yang melakukan pembayaran, masih ada potensi yang bisa kita jajaki untuk meningkatkan tambahan pembayaran pajak, pada tahun 2023 kita gencar mengejar wajib pajak,” dia menjelaskan.

Selanjutnya melakukan pengawasan terhadap wajib pajak yang melakukan kegiatan impor atau ekspor. dia mengatakan kawasan Batam memiliki potensi penerimaan pajak yang tinggi karena merupakan kawasan dengan transaksi ekonomi yang tinggi. “Khusus di wilayah Batam, aktivitas ekspor impor cukup tinggi di wilayah Batam ini,” ujarnya.

Kemudian, mengawasi WP Instansi Pemerintah Desa atau Bendahara Desa. Selain itu, mengawasi pembayaran pajak atas Peralihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PPHTB) dan mengawasi kewajiban membayar pajak atas Kegiatan Membangun Sendiri (PPNKMS), menurutnya, hal ini berpotensi tinggi untuk meningkat selanjutnya. pendapatan tahun.

“Masalahnya daerah, banyak yang membangun ruko tanpa menggunakan jasa kontraktor, sehingga mereka tidak setuju, sehingga dilakukan oleh kontraktor independen. Banyak dari kegiatan tersebut yang belum tergali potensinya, terkadang belakangan rumah tersebut memiliki sudah selesai, atau pemiliknya sudah pindah. Itu yang menjadi perhatian karena kita saling mengontrol wilayah kerja,” jelasnya.

Selanjutnya memantau tindak lanjut WP pasca Voluntary Disclosure Program (PPS). dia mengungkapkan hingga saat ini program PPS telah memberikan simpanan sebesar Rp60 triliun. “Alhamdulillah, program PPS menghasilkan pendapatan yang cukup besar sekitar Rp 60 triliun,” imbuhnya.

Serta melaksanakan Kegiatan Pendataan Lapangan (KPDL) yang berkualitas untuk mendukung kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan.

“Melihat aktivitas ekonomi di daerah, kemudian datanya akan dicocokkan dengan data DJP lalu disatukan apakah ada perbedaan atau sama. .mobil atau ruko atau macam-macam, ini tugas teritorial untuk menggali potensi pajaknya,” jelasnya.

Kemudian, melakukan kegiatan pendayagunaan asesmen dalam rangka penggalian potensi pajak dan penatausahaan serta pembentukan Database Spasial untuk pengawasan P5L Pajak Bumi dan Bangunan.

“Pajak P5L PBB meliputi pajak bangunan, pertambangan, kehutanan, panas bumi, mineral, dan lainnya. Ini akan diuji melalui pemantauan udara dan alat uji lainnya,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *