

Pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (PC) telah menerima vonis atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sambo dan PC menerima hukuman paling berat di antara lima terdakwa.
Sambo dijatuhi hukuman mati, sedangkan PC mendapatkan hukuman 20 tahun penjara. Sambo dan PC akan menghabiskan masa tua mereka di dalam bui.
Bahkan Sambo dibayang-bayangi ancaman regu tembak atas hukuman matinya. Putri sulung Sambo dan PC seperti sudah memahami apa yang terjadi kepada kedua orangtuanya.