

Jakarta, CNN Indonesia — Praktisi Hukum Noviar Irianto menilai polemik antara Ahmad Dhani dan Once terkait pelarangan lagu Dewa 19 hanya masalah etik. Bila mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Noviar menilai tak ada aturan yang dilanggar.
Noviar menjelaskan dalam Pasal 23 Ayat 5 UU No 28/2014 itu dikatakan, seorang performer atau penampil tak perlu meminta izin pencipta jika sudah membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif,” bunyi lengkap Pasal 23 Ayat 5.
Namun, Noviar juga mengaku bisa memahami jika Ahmad Dhani sebagai pencipta lagu menginginkan Once tetap meminta izin kepada dia atau Dewa 19. Dia menyebut itu permasalahan etik.
Sumber : https://www.cnnindonesia.com
Baca Selengkapnya Disini