

Jakarta – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap banyak pejabat Mahkamah Agung (MA) pada September 2022 menimbulkan kepanikan luar biasa di lembaga peradilan. KPK yang awalnya menangkap kurir suap, yakni MA PNS di bagian kepaniteraan, Dessy Yustria, mampu menggiring penyidik menangkap banyak nama besar, dua di antaranya hakim agung: Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Kepanikan itu tergambar dari sikap Gazalba Saleh yang buru-buru meminta bawahannya, Prasetio Nugroho, untuk menghapus obrolan WhatsApp dengannya. Prasetio Nugroho adalah hakim yang bekerja sebagai asisten Gazalba Saleh.
“Chat yang tidak penting harus dihapus,” kata perintah Gazalba kepada Prasetio sebagaimana keterangan Prasetio Nugroho yang tertuang dalam salinan putusan praperadilan PN Jaksel yang dikutip detikcom, Senin (16/1/2023).
Setelah menerima pesanan tersebut, Prasetio Nugroho langsung mengerjakannya dan menghapus seluruh histori percakapan chat WhatsApp. Perintah penghapusan itu dilakukan Gazalba lima hari setelah OTT KPK menangkap Ketua Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati.
OTT KPK pun membuat Gazalba mengumpulkan jajarannya, Redhy. Tepatnya setelah Redhy diperiksa KPK.
-IKLAN-
“Apa yang terjadi, mengapa bisa seperti ini?” kata Gazalba kepada Rhedy dengan marah.
Kepada Gazalba, Redhy mengaku pernah didatangi Akmal yang “mengajukan” kasus untuk memenjarakan Budiman Gandhi. Jika Budiman Gandhi berhasil masuk penjara, dia akan diberi sejumlah uang. Uang itu disebut sudah sampai ke Prasetio Nugroho.
“Saat saya telepon Prasetio, dia tidak mengakui bahwa Redhy memberikan uang kepada Prasetio,” kata Gazalba.
Entah kebetulan atau tidak, akhirnya Budiman Gandhi divonis 5 tahun penjara. Setelah hengki diungkap KPK, majelis PK akhirnya membebaskan Budiman Gandhi.
Gazalba Saleh saat ini berada di sel KPK atas dugaan suap dalam kasus pidana untuk memenjarakan Budiman Gandi (mantan anggota Koperasi Intidana). Sementara itu, Sudrajad Dimyati menduduki sel KPK dalam kasus dugaan perdata Koperasi Intidana. Sudrajad Dimyati sempat mengajukan praperadilan melawan KPK terkait statusnya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan namun gagal.