

Liputan6.com, Jakarta – Pengadilan Tinggi Jakarta telah menerima berkasi perkara banding Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf. Berkas perkara tersebut terdaftar dengan nomor 53/PID/2023/PT.DKI.
“Perkara-perkara pidana terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf sudah dikirim oleh Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan baru diterima serta sudah diregister oleh Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing dengan nomor 53, 54, 55 dan 56/PID/2023/PT.DKI,” kata Pejabat Humas PT Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan, Rabu, (8/3/2023)
Binsar mengatakan, saat ini pihaknya sedang memproses berkas perkara banding empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.
Sidang untuk membaca putusannya belum ditentukan oleh Majelis Hakim tingkat banding, karena masih akan mempelajari, meneliti berkas perkara yang bersangkutan untuk,” ujarnya.