

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis Aipda Leonardo Sinaga 4 tahun penjara. dia terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap korban Hendra Syahputra, tahanan RTP Polres Medan hingga meninggal dunia.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Leonardo Sinaga dengan pidana penjara 4 tahun,” kata majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum dalam sidang daring di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/12/2022).
Aipda Leonardo Sinaga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Adapun hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan menyebabkan kematian korban. Adapun hal-hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum.
Berdasarkan putusan tersebut, hakim memberikan waktu satu minggu kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding. “Begitu juga dengan jaksa penuntut umum,” katanya.
Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon yang sebelumnya menuntut terdakwa menjalani hukuman 8 tahun penjara.
Dalam kasus ini, enam terdakwa lainnya yakni Tolib Siregar alias Randi, Wily Sanjaya alias Aseng Kecil, Nino Pratama Aritonang, Hendra Syahputra alias Jubal, Juliusman Zebua dan Andi Arpino masing-masing divonis 8 tahun penjara.
Kasus ini bermula pada November 2021, saksi Andi Arpino yang merupakan Kepala Blok (Kablok) dipanggil satpam piket di Rutan Polres Medan. Kemudian saksi Andi mengantar korban Hendra Syahputra (meninggal dunia) ke Blok G.
Terdakwa Andi Arpino meminta uang tersebut karena dipaksa oleh Leonardo Sinaga, anggota Polres Medan yang menjadi penjaga piket di Rutan. Namun korban tidak memberikannya. Sehingga saksi Juliusman Zebua langsung memukul bahu korban hingga terjatuh.
Kemudian saksi Andi meminta korban untuk menghubungi keluarga korban. Namun, nomor ponsel keluarga korban tidak aktif. Mengetahui hal tersebut, saksi Willy Sanjaya alias Aseng Kecil dan saksi Nino Pratama Aritonang langsung memukul korban dari belakang.
Kemudian saksi Hendra Siregar alias Jubel memukul bahu korban, dan saksi Nino memukul lutut kiri korban dengan bola karet yang dibungkus baju.
Pada 21 November 2021, sekitar pukul 08.30 WIB, korban mengalami demam tinggi. Melihat hal tersebut terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu melaporkan hal tersebut kepada satpam dan korban dibawa ke Poliklinik Polrestabes Medan untuk diperiksa.
Kemudian, pada 23 November 2021, sekitar pukul 03.00 WIB, korban dibawa ke RS bayangkara Medan. Sekitar pukul 17.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia. Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam, penyebab kematiannya adalah mati lemas akibat pendarahan luas di rongga kepala disertai patah tulang pangkal tengkorak akibat trauma tumpul.