Perppu Jokowi! Perusahaan batu bara Angin Segar: Setoran 0%.

Perusahaan batu bara
Perusahaan batu bara
Perusahaan batu bara

Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Salah satu butir dalam Perppu tersebut terkait Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). .
Presiden Jokowi dalam Perppu Cipta Kerja memberi angin segar bagi perusahaan tambang batu bara. Terutama bagi perusahaan batu bara yang mengembangkan nilai tambah melalui pengembangan dan atau pemanfaatan batu bara.

Dengan mengembangkan dan memanfaatkan batu bara, perusahaan tambang batu bara mendapatkan perlakuan tertentu seperti biaya produksi atau royalti 0%.

Bacaan Lainnya

Asal tahu saja, pembahasan mengenai Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam Perppu Cipta Kerja terdapat pada halaman 220 ayat 5. Nah, mengenai sektor Minerba, ada di Pasal 39:

di mana disebutkan bahwa untuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba disisipkan satu pasal yaitu Pasal 128A yang berbunyi:

Ayat (1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang melakukan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128.

Ayat (2): “Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan Pengembangan dan atau Pemanfaatan batu bara dapat berupa pengenaan iuran produksi/royalti sebesar 0% (nol persen), ” terang Perppu Cipta Kerja tersebut.

Ayat (3) menyatakan: Ketentuan lebih lanjut mengenai perlakuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Baca: Terima Kasih 2022! batu bara RI laris manis di Eropa
Untuk mengetahui lebih detail mengenai Pasal 102 ayat (2) yang disebutkan dalam Pasal 128A ayat (1) yang tertuang dalam UU Minerba berbunyi sebagai berikut:

Ayat (1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib meningkatkan nilai tambah Mineral dalam kegiatan Usaha Pertambangan melalui:

sebuah. Pengolahan dan Pemurnian komoditas tambang mineral logam;

b. Pengolahan komoditas tambang mineral bukan logam; dan/atau

c. Pengolahan untuk komoditas tambang batuan.

Ayat (2) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi dapat melakukan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan batu bara.

Ayat (3) Peningkatan nilai tambah Mineral melalui kegiatan Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan minimal Pengolahan dan/atau Pemurnian, dengan mempertimbangkan antara lain: a. peningkatan nilai ekonomi; dan/atau b. kebutuhan pasar.

Ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai batas minimum Pengolahan dan atau Pemurnian diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

SUMBER : CNBC INDONESIA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *