
Jakarta, CNN Indonesia — Pelaku penembakan kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI), pria berinisial M disebut pernah mengaku sebagai wakil Nabi Muhammad SAW saat merusak fasilitas di kantor DPRD Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyebut aksi itu dilakukan M pada 2016. Atas ulahnya itu ia dikenai pasal perusakan fasilitas publik dan dipidana lima bulan.
Dia selalu mengklaim bahwa dia itu adalah sebagai wakil dari Nabi Muhammad SAW dan telah dituntut oleh JPU selama lima bulan,” ucap Pandra kepada wartawan, Selasa (2/5).
Pandra menyebut pihaknya kini akan melakukan investigasi bersama Polda Metro atas aksi M yang melakukan teror penembakan di kantor pusat MUI, Jakarta.
“Intinya kita bagaimana joint investigation ya, joint dalam penyidikan kasus ini. Itu aja. Polda Lampung mem-back up Polda Metro Jaya,” katanya.
Sumber : https://www.cnnindonesia.com
Baca Selengkapnya Disini