Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J: Mukjizat Tuhan

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J: Mukjizat Tuhan
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J: Mukjizat Tuhan
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J: Mukjizat Tuhan

Jakarta, Beritasatu.com – Ibu Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, menganggap vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi yang diambil majelis hakim dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap anaknya sebagai mukjizat Tuhan.

“Sangat bersyukur kepada Tuhan, dengan kuasa-Nya telah menyatakan mukjizat dalam persidangan malam hari ini. Putri telah menerima vonis hukuman dari hakim,” katanya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023).
Majelis hakim yang menghukum Putri Candrawathi 20 tahun penjara dan suaminya Ferdy Sambo divonis hukuman mati, lanjut Rosti, membuktikan bahwa putranya tidak memerkosa Putri Candrawathi seperti skenario yang dibuat Ferdy Sambo. Skenario itu merupakan upaya untuk menutupi rencana sesungguhnya, yakni pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang disiapkan sejak awal.

Bacaan Lainnya

Sumber : https://www.beritasatu.com
Baca Selengkapnya Disini

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *