

Jakarta, Beritasatu.com – Ibu Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, menganggap vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi yang diambil majelis hakim dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap anaknya sebagai mukjizat Tuhan.
“Sangat bersyukur kepada Tuhan, dengan kuasa-Nya telah menyatakan mukjizat dalam persidangan malam hari ini. Putri telah menerima vonis hukuman dari hakim,” katanya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023).
Majelis hakim yang menghukum Putri Candrawathi 20 tahun penjara dan suaminya Ferdy Sambo divonis hukuman mati, lanjut Rosti, membuktikan bahwa putranya tidak memerkosa Putri Candrawathi seperti skenario yang dibuat Ferdy Sambo. Skenario itu merupakan upaya untuk menutupi rencana sesungguhnya, yakni pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang disiapkan sejak awal.