

Bisnis.com, JAKARTA – Istri bekas Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi meminta dibebaskan dari semua tuntuan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabatat atau Brigadir J.
Hal ini disampaikan tim penasihat hukum dari Putri Candrawathi, Arman Hanis saat pembacaan pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (25/1/2023).
Arman mengklaim bahwa tidak ada satupun alat bukti selama persidangan yang menunjukkan Putri terlibat atau melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan penuntut umum.
Membebaskan terdakwa Putri Candrawathi dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan,” ujar Arman di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023).
Arman kemudian mendesak penuntut umum untuk mengeluarkan Putri Candrawathi dari Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Agung Cabang Salemba. Selain itu dia meminta hakim untuk memulihkan nama Putri yang tercoreng karena kasus yang membelit Ferdy Sambo.
Sumber : bisnis.com
Baca Selengkapnya Disini