Rafael Alun Terancam Pidana Maksimal 20 Tahun Penjara

Rafael Alun Terancam Pidana Maksimal 20 Tahun Penjara
Rafael Alun Terancam Pidana Maksimal 20 Tahun Penjara

akarta, CNN Indonesia — Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjeratnya.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut Rafael resmi menahan Rafael di Rutan KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan atau hingga 22 April 2023.

Hal itu disampaikan Firli dalam jumpa pers di kantornya, Senin (3/4)..Firli menyebut Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” demikian bunyi pasal Pasal 12 B Ayat (2).

Lembaga Antirasuah melakukan penahanan usai memeriksa Rafael sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi selama sekitar 6,5 jam.

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/
Baca Selengkapnya Disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *