

PONOROGO – Ditemukannya ratusan siswi SMP dan SMA di Ponorogo, Jawa Timur, hamil di luar nikah mengejutkan banyak pihak.
Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) akan mengevaluasi temuan tersebut. Data yang terkumpul, salah satu penyebabnya adalah seks akibat pengaruh media sosial dan gadget
Selama ini Dinas P3A menangani kasus kekerasan fisik dan seksual terhadap anak. Selain itu, ada juga penanganan kenakalan remaja termasuk hubungan seksual dengan anak di bawah umur.
Menurut Kepala Dinas P3A, Supriyadi, anak memiliki hubungan suami istri karena pengaruh media sosial, lokasi, dan media sosial. Dari awal tertarik, kemudian mencoba melakukan hubungan badan.
Berdasarkan temuan tersebut, Dinas Sosial akan mengintensifkan pencegahan dan pembinaan terhadap anak terkait reproduksi dan perkawinan. Pihaknya akan melibatkan instansi lain, seperti dinas pendidikan, Kementerian Agama, dan unsur terkait lainnya.
Sebelumnya, ratusan siswi SMP dan SMA sedang hamil. Temuan itu terungkap setelah siswi hamil tersebut mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Ponorogo. Mereka adalah anak-anak di bawah usia 19 tahun, sudah hamil dan akan menikah.
Humas Pengadilan Agama Ponorogo, Ruhana Faried mengatakan, jumlahnya sangat banyak. Per 2021, ada 266 pelamar. Pada tahun 2022, ada 191 pelamar.
Bahkan, pada minggu pertama tahun 2023, sebanyak 7 orang pemohon dispensasi nikah, semuanya kelas 2 SMP dan SMA, sudah hamil, bahkan ada yang sudah melahirkan.
Karena maraknya kasus ini, orang tua disarankan untuk mengawasi pergaulan anaknya. Selain itu, juga menanamkan ajaran agama dengan baik dan benar.