
Mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan merasa ditipu Ferdy Sambo terkait skenario penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas durian Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli lalu.
Hal itu disampaikan Agus Nurpatria saat menjadi saksi bagi terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat MA’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11).
Agus mengaku baru mengetahui skenario Sambo palsu dari Hendra sebelum ditempatkan di tempat khusus (patsus).
seperti diketahui, Agus dan Hendra dijebloskan ke Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat karena melanggar etik penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Sebelum keduanya diberhentikan, kata Agus, Hendra sempat menghubunginya dan mengatakan telah dibohongi oleh Sambo.
“Saat itu, sebelum patsus, Pak Hendra menelepon saya. Kata Hendra, ‘Gus, kami dibunuh. Dia juga mengumpat,” kata Agus.
“Apa maksudmu tuan?” tanya pengacara Bharada, Richard Eliezer atau Bharada E.
“Dibohongi. Dibohongi juga waktu itu saya sempat mengumpat juga. ‘Haruskah kita cadalin, Bang? Egois sangat, Bang’,” ujarnya.
Mantan Kaden A Ropaminal itu kecewa setelah mengetahui hal tersebut. Dia telah mengutuk untuk melampiaskan kekecewaannya.
“Bagaimana perasaan Anda tentang saksi?” tanya penasihat hukum itu.
“Saya kecewa,” kata Agus.
“Apa kekecewaan saksi? Reaksi saksi?” tanya penasihat hukum itu lagi.
“Itu tadi pak, saya sempat bersumpah ‘ini saatnya kita kadalin’,” ujarnya.
Kisah Memegang Putri
Mantan Kabag Penegakan Hukum Provos Propam Polri Kombes Susanto Haris mengatakan, Putri Candrawat berempat mengaku kepada Kepala Biro Provos saat itu, Brigjen Benny Ali, ada yang masuk ke kamarnya dan memegangi jenazahnya.
Putri menuturkan, peristiwa itu terjadi di rumah dinas suaminya, mantan Kapolri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polsek durian Tiga, Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan Susanto saat menjadi saksi bagi terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat MA’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11).
Susanto mengatakan, awalnya Benny menanyakan Sambo ke mana Putri berniat menggali informasi terkait kronologis penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Saat itu, menurut dia, Putri berada di rumah pribadi di Saguling, durian Tiga. Benny bergegas ke lokasi bersama Susanto.
“Setelah itu bertemu Putri, ditanya apa,” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“‘Bu, apa yang terjadi?” kata Susanto.
Menurutnya, Putri menangis saat menceritakan kronologis penembakan Brigadir J pada 8 Juli lalu. Istri Sambo menyebut ada yang masuk ke kamarnya tanpa izin dan memegangi jenazahnya.
“Terus nangis. ‘Ada yang masuk kamar di durian Tiga’,” kata Susanto menceritakan kembali.
Kepada Susanto dan Benny Ali, Putri mengaku sempat berteriak dan memanggil salah satu ajudannya. Namun, Susanto tidak mengetahui secara pasti siapa sosok yang dipanggil Putri tersebut.
“Akhirnya, ‘di dalam mengapa, Bu?’ Ada yang pegang, lalu saya teriak dan panggil salah satu nama, saya tidak tahu yang dipanggil Richard atau Ricky,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, Bharada E, Bripka RR, dan Teguh disidangkan atas dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Perbuatan tersebut melibatkan dua terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Mereka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 1 KUHP.