
Jakarta, CNN Indonesia — Mabes Polri mengaku masih berupaya memulangkan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama, Saifuddin Ibrahim, yang saat ini diduga berada di Amerika Serikat (AS).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, polisi saat ini terus berkomunikasi dengan aparat penegak hukum negeri Paman Sam untuk memulangkan tersangka menjalani proses hukum di Indonesia.
“Saya sudah minta dan ini masih dalam proses [memulangkan tersangka] nanti dari Interpol. Sudah (koordinasi) masih menunggu,” jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (4/1).
Sebagai tersangka kasus penodaan agama dan ujaran kebencian, Saifuddin masih aktif membuat konten di media sosial YouTube.
Saifuddin, yang saat ini diyakini berada di Amerika Serikat, mengaku bekerja mengumpulkan botol bekas. Hal itu terungkap dalam video berdurasi 7 menit yang memperlihatkan Saifuddin dan rekannya sedang memilah-milah botol dan memasukkannya ke dalam keranjang berwarna biru.
“Saudara-saudara, meskipun kita berada di negara orang lain atau apa pun, kita tetap maju meskipun kita adalah pemulung. Saya adalah pemulung jiwa di mana pun saya berada,” kata Saifuddin dalam sebuah streaming di akun YouTube-nya tiga pekan lalu.
Di akun Youtube yang sama, diketahui juga video terbaru Saifuddin yang diunggahnya dua hari lalu. Selain itu, akun Youtube Saifuddin juga diketahui memiliki beberapa channel YouTube lain yang juga masih aktif.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka pada 30 Maret 2022. Saifuddin dijerat pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam pasal itu, Saifuddin diduga melakukan ujaran kebencian yang berlandaskan SARA, pencemaran nama baik, penodaan agama, pemberitaan bohong, dan sengaja membuat rusuh masyarakat.
Kasus ini bermula setelah Saifuddin mengadukan berbagai situasi kehidupan beragama di Indonesia kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui media sosial.
dia juga menyinggung masalah kurikulum pesantren dan mengaitkannya dengan radikalisme, serta usulan penghapusan 300 ayat al quran.