
Bandung – Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji materiil UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu Sistem Proporsional Terbuka, atau coblos langsung calon legislatif (caleg). Selain itu, usulan agar pemilu diubah menjadi proporsional tertutup atau coblos pun diusulkan.
Pengamat politik Unversitas Padjajaran (Unpad) Firman Manan menilai hal yang perlu disorot dan dikaji adalah soal mekanisme pemilu terbuka yang saat ini diterapkan. Apapun sistem yang diterapkan, lanjut Firman Manan, jika dalam mekanisme banyak aturan yang tak ditegakan, maka sistem tersebut tetaplah rapuh.
“Mekanisme di dalam sistem itu dulu yang harus diperbaiki. Misalnya, soal politik uang. Ini kan kalau pun misalnya berubah menjadi proporsional tertutup. Apakah akan hilang? Belum tentu. Cuma mungkin berubah saja modusnya,” kata Firman saat berbincang dengan detikJabar, Senin (13/2/2023).
Firman menerangkan dalam sistem proporsional terbuka, peluang praktik politik uang terjadi antara pemilih dan kandidat. Namun, pada sistem tertutup tidak menutup kemungkinan terjadi politik transaksional antara partai dan kandidat yang ingin maju jadi caleg.
Sumber : https://www.detik.com
Baca Selengkapnya Disini