

Polisi membongkar penyelundupan tenaga kerja perempuan (TKW) ilegal di Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Dua wanita yang diduga sebagai pengirim TKI ilegal diketahui merekrut calon TKI melalui situs jejaring sosial Facebook.
Kasus ini terungkap setelah polisi mendapat informasi melalui layanan telepon 110. Seorang korban berinisial SS meminta bantuan polisi setelah dibawa pelaku ke rumah tersangka di Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Dalam kasus ini, polisi menangkap dua wanita berinisial L dan D. Keduanya ditangkap di lokasi terpisah di Kabupaten Bogor pada Minggu (4/12/2022).
“Dari hasil penyelidikan berkembang menjadi satu tersangka lain sehingga ada dua tersangka atas dugaan TPPO, serta dugaan tindak pidana perlindungan TKI,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Rabu (7/7). /12).
Sejauh ini diketahui ada 20 perempuan yang direkrut sebagai TKI ilegal. 16 diantaranya telah berhasil diberangkatkan ke Malaysia sebagai ART.
Kedua tersangka merekrut korban melalui grup facebook Bandung ART/PRT yang dibuat oleh akun Eclipse Matahari. Korban tergiur iming-iming gaji besar.
Mulai dari Report Hotline 110
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengatakan, kasus ini terungkap setelah Sabtu (3/12) pukul 00.00 WIB, rumah L didatangi pegawai Disnaker asal Bandung. Tersangka L berhasil kabur dan membawa keempat korban ke rumah anaknya di Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
“Karena takut, korban SS menelepon dinas 110 agar bisa diamankan Polsek Parung Panjang,” kata Redhoi Sigiro dalam keterangannya, Selasa (6/12).
L ditangkap pada Minggu (12/4), sekitar pukul 12.00 WIB. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 10 juncto Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 dan/atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.
Direkrut Melalui Facebook
Yohanes Redhoi Sigiro yang akrab disapa Giro mengatakan, kedua tersangka menawarkan jasa pengiriman TKI ilegal melalui akun grup Facebook. Dalam kasus ini, polisi mengamankan 4 korban yakni SP, ST, SS, dan IR.
“Keempat korban melihat postingan di grup Facebook BANDUNG ART/PRT yang dibuat oleh akun GERHANA MATAHARI untuk merekrut perempuan yang ingin menjadi TKI resmi di Malaysia,” kata Giro dalam keterangannya, Selasa (12/6).
Disertai gaji Rp 5,5 juta
Calon TKI ilegal diiming-imingi dengan gaji Rp. 5,5 juta. Korban yang berminat kemudian menghubungi contact person yang ada di unggahan tersebut.
“Kemudian korban diarahkan menemui terlapor L di Parung Panjang, Kabupaten Bogor,” kata Giro.
Keempat korban kemudian diberikan paspor oleh tersangka. Paspor dibuat kedua tersangka karena korban ingin berlibur ke Singapura.
Tersangka pernah menjadi TKW
Salah satu tersangka berinisial L sebelumnya pernah bekerja sebagai TKI selama enam tahun. Hal itulah yang membuat dirinya mengetahui celah dalam tindak pidana pengiriman TKI ilegal.
“L dulunya TKI, pulang ke Indonesia, tidak punya pekerjaan, lalu dia melakukan ini. Awalnya dia ilegal, lalu sampai di sana setelah 2 tahun mengurus yang baru, jadi legal,” jelas Giro. .
16 pekerja migran ilegal telah diberangkatkan
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, sudah ada 16 pekerja migran ilegal yang diberangkatkan oleh para pelaku.
“Berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku, ada 16 korban yang sudah diberangkatkan. Kemudian 4 orang ditangkap atau diselamatkan, sehingga total ada 20 orang,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Rabu (7/12).
Keuntungan Rp 3 Juta
Tersangka mendapat untung Rp 3 juta dari setiap TKW yang diberangkatkan. Kedua tersangka melakukan aksinya pada Oktober hingga Desember 2022.
“Setiap yang bisa berangkat, pelaku mendapatkan keuntungan masing-masing Rp 3 juta selama Oktober hingga Desember 2022, dan masing-masing sudah mendapatkan keuntungan dari masing-masing yang berangkat,” jelasnya.