

Liputan6.com, Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan kekasih Mario Dandy Satriyo (20), AG, usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 6 jam di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).
Dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora, AG ditetapkan sebagai Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengumumkan AG akan ditempatkan di lembaga kesejahteraan sosial terhitung mulai hari ini sampai 7 hari ke depan.
“Malam ini kami putuskan dari penyidik kemudian untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” kata Hengki di Polda Metro Jaya.
Hengki menerangkan, penahanan terhadap AG tetap mengacu Undang-Undang Sistem Peradilan Anak.