
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024, Sahat Tua P. Simanjuntak mengaku bersalah usai ditahan KPK dalam kasus suap terkait pengelolaan dana hibah Jatim. Sahat meminta maaf kepada masyarakat Jawa Timur.
“Saya salah, saya salah, dan saya minta maaf kepada semua orang. Terutama masyarakat Jawa Timur dan keluarganya,” kata Sahat Tua Simanjuntak kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/12) dini hari. WIB.
Politisi senior Partai Golkar itu tak menjawab saat ditanya soal dugaan penerimaan suap Rp 5 miliar dan penggunaannya. “Doakan kami agar tetap sehat, agar pemeriksaan ini berjalan dengan lancar,” kata Sahat.
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini. Selain Sahat, tiga orang lainnya adalah Rusdi yang merupakan staf ahli Sahat; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.
Semua tersangka langsung ditahan selama 20 hari sejak 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023. Sahat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Pomdam Jaya Guntur. Rusdi dan Abdul Hamid ditahan di Rutan KPK kaveling C1. Sedangkan Eeng ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih.
Atas perbuatannya, Sahat dan Rusdi sebagai penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 1 KUHP.
Sedangkan Abdul Hamid dan Eeng sebagai pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka ini menindaklanjuti Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim kejaksaan KPK di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (14/12) malam. Saat itu, tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang pecahan rupiah, dolar Singapura, dan dolar AS dengan total nilai Rp 1 miliar.