Cara Membayar Denda Tilang Manual yang Benar

Cara Membayar Denda Tilang Manual yang Benar
Cara Membayar Denda Tilang Manual yang Benar
Cara Membayar Denda Tilang Manual yang Benar

Jakarta, CNN Indonesia — Tilang manual kembali digelar kepolisian mulai April setelah sebelumnya sempat ditiadakan sejak akhir 2022. Kini warga yang terpergok petugas melakukan pelanggaran bisa langsung ditilang, lalu bagaimana cara menyelesaikannya?
Sebelum membahas tata cara mengurus tilang manual, ada baiknya Anda memahami dulu dua jenis surat tilang, yaitu berwarna biru dan merah. Kedua surat ini punya fungsi berbeda.

Singkatnya, surat tilang merah berarti Anda merasa keberatan dengan keputusan petugas kepolisian dan berencana mengajukan banding melalui persidangan tilang yang dilakukan di hari lain.

Sedangkan surat tilang biru berarti Anda menerima keputusan dari petugas kepolisian dan memilih menyelesaikan perkara tilang pada saat itu juga.

Sumber : https://www.cnnindonesia.com
Baca Selengkapnya Disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *