Kendaraan Listrik Bebas Dari PKB serta BBNKB Mulai 5 Januari 2025

Kendaraan Listrik Leluasa PKB serta BBNKB Mulai 5 Januari 2025
Kendaraan Listrik Leluasa PKB serta BBNKB Mulai 5 Januari 2025
Kendaraan Listrik Leluasa PKB serta BBNKB Mulai 5 Januari 2025

Jakarta, CNN Indonesia— Owner kendaraan listrik bakal dibebaskan dari pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor( PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor( BBNKB) mulai 2025. Ini hendak jadi keuntungan bonus mempunyai kendaraan listrik di Indonesia.

Perihal ini diatur pada Undang- Undang No 1 Tahun 2022 Tentang Ikatan Keuangan Antara Pemerintah Pusat serta Pemerintah Wilayah. Pemerintah bakal mengecualikan pungutan PKB serta BBNKB untuk kendaraan listrik yang masuk dalam jenis kendaraan bermotor tenaga terbarukan.

Bacaan Lainnya

Pengecualian pungutan PKB bakal kendaraan bermotor tenaga terbarukan tertuang pada Pasal 7 ayat 3. Isinya:

Yang dikecualikan dari objek PKB sebagaimana

diartikan pada ayat( 1) merupakan kepemilikan serta ataupun kemampuan atas:

a. kereta api;

b. Kendaraan Bermotor yang sekadar digunakan buat keperluan pertahanan serta keamanan negeri;

c. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negeri asing dengan asas timbal balik, serta lembaga- lembaga internasional yang mendapatkan sarana pembebasan Pajak dari Pemerintah;

d. Kendaraan Bermotor berbasis tenaga terbarukan; dan

e. Kendaraan Bermotor yang lain yang diresmikan dengan Perda.

Sedangkan pengecualian pungutan BBNKB bakal kendaraan bermotor tenaga terbarukan terdapat di Pasal 12 ayat 3 poin D, selaku berikut:

Yang dikecualikan dari objek BBNKB sebagaimana diartikan pada ayat( 1) merupakan penyerahan atas:

a. kereta api;

b. Kendaraan Bermotor yang sekadar digunakan buat keperluan pertahanan serta keamanan negeri;

c. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negeri asing dengan asas timbal balik, serta lembaga internasional yang mendapatkan sarana pembebasan pajak dari Pemerintah;

d. Kendaraan Bermotor berbasis tenaga terbarukan; dan

e. Kendaraan Bermotor yang lain yang diresmikan dengan Perda.

Berlaku 5 Januari 2025

UU tersebut mulai berlaku semenjak awal kali diundangkan pada 5 Januari 2022 oleh Menteri Hukum serta Hak Asasi Manusia( HAM) Yasonna H. Laoly.

Tetapi begitu bersumber pada Pasal 191 syarat tentang PKB serta BBNKB mulai berlaku 3 tahun semenjak diundangkan, yang berarti pada 5 Januari 2025.

Dikala ini kendaraan listrik berbasis baterai senantiasa dipungut PKB, ialah sebesar 20 persen hingga 30 persen dari Bawah Pengenaan Pajak( DPP) yang sepatutnya( 2020) serta 10 persen dari DPP yang sepatutnya( 2021- 2022). Walaupun kena PKB tetapi bebannya lebih ringan dibanding kendaraan konvensional, misalnya Wuling Air EV penciptaan 2022 besar PKB Rp388. 500.

Bagi Departemen Keuangan( Kemenkeu) kebijakan pembebasan PKB serta BBNK untuk kendaraan listrik ialah upaya pemerintah tingkatkan atensi warga hendak kendaraan listrik serta memencet emisi karbon pemicu polusi.

” Diharapkan bisa mendesak pengembangan pasar kendaraan berbasis tenaga terbarukan yang lebih kompetitif,” tulis Kemenkeu di media sosial formal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *