Kejagung Beberkan Alibi Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun
Kejagung Beberkan Alibi Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun
JAKARTA, KOMPAS.com- Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Universal( Jampidum) Kejaksaan Agung( Kejagung) Fadil Zumhana menarangkan alibi jaksa penuntut universal( JPU) membagikan tuntutan 8 tahun penjara kepada istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Fadil berkata, JPU mempunyai parameter dalam membagikan tuntutan kepada para tersangka permasalahan pembunuhan berencana Brigadir J ataupun Nofriansyah Yosua Hutabarat, tercantum Putri Candrawarthi.
" Ini yang butuh digarisbawahi. Mengapa 8 tahun, itu terdapat parameternya dari jaksa. Aku enggak bisa jadi cerita apa parameternya, tetapi seperti itu kepercayaan jaksa bersumber pada perlengkapan fakta," ucap Jampidum dalam konferensi pers di Kejag...