Aturan Baru! Dapatkan Fasilitas Kantor, Siap-Siap Kena Pajak
Aturan Baru! Dapatkan Fasilitas Kantor, Siap-Siap Kena Pajak
Pemerintah resmi mengubah penghitungan pajak penghasilan (PPh) 21 pegawai melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Peraturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh) merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Secara umum PP 55/2022 mengatur beberapa ketentuan perpajakan, salah satunya adalah perlakuan perpajakan atas kompensasi atau imbalan natura dan/atau keuntungan. Hal ini diatur dalam Bab VI.
Dalam Pasal 29 dijelaskan bahwa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dinilai dengan beberap...