Pajak Orang Kaya Naik dari 30 Persen menjadi 35 Persen
Pajak Orang Kaya Naik dari 30 Persen menjadi 35 Persen
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi orang kaya dengan penghasilan Rp 500 miliar per tahun dari 30 persen menjadi 35 persen.Kenaikan tarif PPH diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Aturan tersebut kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Peraturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan hal itu dilakukan untuk menegakkan prinsip keadilan.Mereka yang kaya dan pejabat dikenakan pajak. Bahkan bagi mereka yang memiliki gaji lebih dari Rp 5 miliar per tahun, pajaknya membayar 35 persen (naik dari sebelumnya 30 persen). Itu kira-kira pajak yang bisa menc...