Keluhan Pembeli Rokok Batangan: Ketengan Aja Diatur Pemerintah
Keluhan Pembeli Rokok Batangan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana melarang penjualan rokok batangan yang tertuang dalam peraturan pemerintah yang akan disusun pada 2023.Rencana itu diketahui dari salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditandatangani Jokowi pada 23 Desember 2022.
Dalam peraturan ini, pemerintah berencana menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan PemerintahNomor 109 Tahun 2012 tentang Pengawasan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Larangan penjualan rokok batangan merupakan salah satu dari tujuh materi muatan utama yang akan diatur dalam rancangan peraturan pemerintah tersebut.
Banyak perokok mulai mengeluhkan rencana penera...