Penganiayaan Napi Hingga Meninggal, Aipda Leonardo Dihukum 4 Tahun Penjara
Aipda Leonardo Dihukum 4 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis Aipda Leonardo Sinaga 4 tahun penjara. dia terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap korban Hendra Syahputra, tahanan RTP Polres Medan hingga meninggal dunia."Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Leonardo Sinaga dengan pidana penjara 4 tahun," kata majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum dalam sidang daring di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/12/2022).
Aipda Leonardo Sinaga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Adapun hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan menyebabkan kematian korban. Adapun hal-hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum.
Berdasarkan putusan tersebut, hakim memberikan waktu satu minggu kepada ...