RUU P2SK, Pemerintah Usulkan Fasilitasi Perusahaan Asing Masuk BEI
RUU P2SK, Pemerintah Usulkan Fasilitasi Perusahaan Asing Masuk BEI
Pemerintah melalui RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) mengusulkan agar perusahaan asing listing di Bursa Efek Indonesia (BEI).Usulan baru tersebut tertuang dalam Pasal 69B1 dan 69B2 yang dijelaskan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu selaku perwakilan pemerintah yang menghadiri rapat Panitia Kerja (Panja) RUU PPSK di Komisi XI Dr.RI.
Dalam usulan Pasal 69B1, Febrio menjelaskan bahwa badan hukum asing dapat menawarkan efek di Indonesia sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan negara, memiliki kegiatan usaha di Indonesia, dan menawarkan dalam mata uang rupiah.
“Agar tidak bertentangan dengan kepentingan publik dan negara, OJK harus b...