Aturan KPU: Peserta Pemilu Maksimal Punya 10 Akun Medsos
Aturan KPU: Peserta Pemilu Maksimal Punya 10 Akun Medsos
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Afifuddin menegaskan peserta pemilu hanya boleh memiliki sepuluh akun media sosial di masing-masing platform.Afifuddin menerangkan hal ini termaktub dalam pasal 35 PKPU 23/2018 tentang Kampanye.
"Di pasal 35 diatur akun media sosial paling banyak sepuluh untuk masing-masing: Instagram 10, Facebook 10," kata Afifuddin di Hotel Sari Pacific, Jakarta, Kamis (26/1).Afifuddin pun menyampaikan, KPU telah membentuk gugus tugas pengawasan kampanye di media sosial.Penandatanganan pembentukan gugus tugas itu ditandatangani KPU, Bawaslu, dan Kominfo.
Sumber : cnnindonesia.comBaca Selengkapnya Disini