Pemerintah Gratiskan PKB dan BBNKB Kendaraan Listrik Mulai Tahun Ini
Pemerintah Gratiskan PKB dan BBNKB Kendaraan Listrik Mulai Tahun Ini
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan listrik mulai 11 Mei 2023.Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.
"Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB," bunyi Pasal 10 ayat (1) beleid yang diteken Mendagri Tito Karnavian 26 April lalu.
Sumber : https://www.cnnindonesia.comBaca Selengkapnya Disini