MK Tolak Jabatan Presiden 3 Periode, Sebut Belum Ada Alasannya
MK Tolak Jabatan Presiden 3 Periode, Sebut Belum Ada Alasannya
Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan untuk mengubah masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga.
Diketahui, uji materi ini diajukan oleh seorang guru honorer bernama Herifuddin Daulay ang perkaranya teregister dalam Nomor 4/PUU-XXI/2023Dia menggugat Pasal 169 huruf n, Pasal 222, dan Pasal 227 huruf I Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman membacakan putusan, Selasa (28/2/2023).
Adapun alasannya, seperti dilansir dari Antara, menurut Hakim MK Saldi Isra, bahwa majelis hakim belum memiliki alasan hukum yang kuat untuk mengubah pendirian terkait dengan pengujian Pasal 169 huruf n yang mengatur tentang masa jabat...