Hati-Hati! Momok Seram Menghantui RI Saat UMP Naik Terlalu Tinggi
UMP Naik
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 telah ditetapkan sebesar 10%. Gubernur bahkan sudah mengumumkan besaran kenaikan UMP di daerah masing-masing.Pemerintah melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum 2023 menetapkan kenaikan UMP maksimal 10% untuk tahun 2023.
Namun di sisi lain, Bank Indonesia (BI) mengingatkan agar UMP tidak dinaikkan terlalu tinggi karena persentase penetapan UMP 2023 yang tinggi akan memicu inflasi ke depan.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengingatkan agar kenaikan upah tenaga kerja tidak boleh terlalu tinggi karena kenaikan UMP merupakan salah satu penyebab naiknya inflasi. Sayangnya, dia tidak merinci berapa kenaikan upah yang ideal.
"Upah buruh jangan naik terlalu tinggi, sehingga (target inflas...