

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui aplikasi e-SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21-26 ke versi terbaru. Pembaruan ini untuk mengakomodir tarif PPh terbaru, khususnya tarif untuk lapisan masyarakat berpenghasilan tertinggi sebesar 35%.
“Pembaruan ini sudah mengakomodir penyesuaian tarif PPh mengikuti UU HPP yang berlaku untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya,” tulis pengumuman di akun Twitter @DitjenPajakRI, Jumat (13/1/2023).
Tarif ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Undang-undang mengatur tarif pajak menjadi lima lapisan, yaitu 5% untuk penghasilan kena pajak sebesar Rp. 0-60 juta, 15% untuk Rp. 60 juta – Rp. 250 juta, 25% untuk Rp. 250 juta – Rp. 500 juta, 30% sebesar Rp. 500 juta. – Rp5 miliar, dan 35% di atas Rp5 miliar.
Mulai tahun pajak 2022 akan berlaku tarif PPh orang pribadi terbaru sehingga Ditjen Pajak mengimbau wajib pajak menggunakan aplikasi terbaru.
Bagi yang sudah menggunakan aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi sebelumnya, cukup install file patch update versi terbaru dengan nomor 2.5.0.0. Aplikasi ini bisa didapatkan di https://pajak.go.id/id/gratis-page.
Bagi yang belum pernah install aplikasi e SPT Masa PPh, diharuskan install terlebih dahulu aplikasi e-SPT Masa PPh e-SPT Pasal 21-26 versi 2.4.0.0 sebelum update versi dengan patch yang sudah disediakan halaman.
Aplikasi e-SPT PPh Masa Pasal 21-26 hanya dapat dioperasikan pada laptop atau komputer dengan sistem operasi Windows. Selain itu tidak bisa digunakan.